Ini 6 Pedoman Cegah Corona untuk Masyarakat yang Disusun Gugus Tugas COVID-19
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyusun 6 pedoman pencegahan penyebaran virus Corona untuk masyarakat. Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pedoman pertama yakni edukasi terkait virus Corona tanpa tatap muka.
"Tim pakar didampingi oleh ahli-ahli terbaik dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, dan Persatuan Dokter Paru Indonesia serta ahli lainnya, telah merumuskan pedoman pencegahan untuk masyarakat, serta penanganan medis di fasilitas kesehatan yang terdiri dari komunikasi informasi edukasi masyarakat tanpa tatap muka," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB yang disiarkan melalui YouTube, seperti dilansir detikcom, Ahad (22/3/2020).
Wiku menjelaskan, pedoman kedua yakni terkait manajemen tata kelola pasien. Kemudian dilanjutkan dengan tata kelola rapid test.
"Yang kedua adalah manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien. Yang ketiga adalah tata kelola rapid test, pemeriksaan laboratorium lain," ungkap Wiku.
Pedoman keempat yakni tata kelola pasien di rumah sakit. Selanjutnya, sebut Wiku, mengenai tata kelola karantina.
"Yang keempat adalah tata kelola pasien di rumah sakit. Yang kelima adalah tata kelola karantina dan isolasi," ujarnya.
Pedoman terakhir yakni mengenai penanganan kasus meninggal dunia. "Dan yang terakhir adalah penanganan pasien meninggal," terang Wiku.
Wiku menegaskan masyarakat tidak hanya diminta untuk melakukan social distancing seperti yang dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia menuturkan bahwa masyarakat juga dianjurkan untuk melakukan physical distancing.
"Dalam pencegahan di masyarakat selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan social distancing saat ini yang terbaru dari WHO adalah physical distancing yang agar dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat," jelasnya.